Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku dan komplotannya sudah beraksi di sejumlah tempat, di Muba yakni di Sekayu, Babat Supat, Bayung Lencir. Di Sumbar yakni di Padang Pariaman, Sijunjung dan Padang.
"Untuk di Sekayu mereka beraksi dengan cara memantau korban sejak dari dalam bank. Setibanya di TKP, pelaku JS melakukan eksekusi dengan memecahkan kaca kiri bagian depan mobil dan mengambil uang korban sebanyak Rp350 juta yang diletakkan di bawah kursi," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni MW mengaku jika pada saat beraksi dirinya berperan sebagai pilot atau yang mengendarai sepeda motor dalam eksekusi.
"Kami mengikuti korban setelah keluar bank. Saat korban lengah, langsung eksekusi. Saya berperan mengendarai motor," jelasnya.
Dari hasil kejahatan di Sekayu, kata MW, dirinya mendapatkan bagian Rp120 juta. "Di Sekayu baru sekali beraksi, ada juga di tempat lain. Uang hasil kejahatan habis untuk judi slot, narkoba dan untuk keluarga," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
(Awaludin)