JAKARTA - Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023).
(Baca juga: PN Jaksel: Jaksa Tak Banding Sampai Pukul 24.00, Vonis Bharada E Inkracht!)
Sidang KKEP Richard Eliezer akan digelar secara tertutup. Awak media yang telah berkumpul pun hanya diperkenankan untuk menunggu di depan Gedung TNCC Mabes Polri.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil keputusan sidang etik hari ini.
Penyampaian keputusan KKEP Richard, kata Ramadhan, akan disampaikan bila sudah ada keputusan. Ia pun berharap, agar KKEP dapat menentukan keputusan pada hari ini.
Diketahui, Bharada E berpeluang kembali ke Pasukan Walet Hitam Brimob karena vonis ringan yang diterimanya. Namun hal itu menunggu keputusan hasil sidang etik.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam. Tetapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," tutur Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Dia menambahkan, Sidang KKEP tersebut juga dihadiri Ketua Haria Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Ibu Poengky," tandasnya jenderal bintang satu tersebut.
Sebagai informasi, Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan menggelar KKEP untuk Richard. Tak hajya Richard, ia juga memastikan bakal menggelar Sidang KKEP terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
(Fahmi Firdaus )