Kendati begitu, Richard masih dipertahankan untuk berkarir di instasi Polri. Hanya saja, ia mendapat hukuman administratif berupa demosi selama 1 tahun. Ia pun bakal ditugaskan di Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.
Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Nanda Aria)