Keluarga Brigadir J Sambut Baik Sidang Etik Bharada E: Layak Diberikan Kesempatan Kedua

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 08:04 WIB
Bharada E/ Foto: Antara
Share :

Kendati begitu, Richard masih dipertahankan untuk berkarir di instasi Polri. Hanya saja, ia mendapat hukuman administratif berupa demosi selama 1 tahun. Ia pun bakal ditugaskan di Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya