Bharada E Tetap Jadi Polisi, Polri Jamin Keamanannya saat Kembali Bertugas

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 12:26 WIB
Bharada E. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA – Polri menjamin keamanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat nanti kembali bertugas di kepolisian. Bharada E diputuskan tidak dipecat usai terjerat kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepastian keamanan itu disampaikan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia menegaskan wajib menjaga keamanan Bharada E.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan. Wajib,” kata Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.

Adapun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu kemarin, Bharada E dijatuhi sanksi demosi 1 tahun.

Ahmad Ramadhan menyatakan, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J juga dinyatakan sebagai bentuk perilaku tercela.

Baca juga: Bharada E Didemosi, Polri Pastikan Sanksi Sudah Langsung Berlaku

"Sanksi bersifat etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucapnya,

Dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya