Kemudian Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru,' namun pada saat itu Arif mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif, ‘masa kamu tidak percaya sama saya’.
Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut
Saat berdinas di Divpropam Polri, Arif otomatis menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra. Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022. Tidak lama kemudian, Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.
(Qur'anul Hidayat)