JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe (LE) Pemeriksaan itu berlangsung di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/2/2023).
Tiga orang tersebut yakni karyawan swasta, Maizunnandhin, Direktur PT Alat Daun Yalingga dan seorang ibu rumah tangga Lusi Kusuma.
"Hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui, sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Timotius Enumbi selaku PNS Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Papua, Geraldo Da Rosario Semi selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertahanan Jayapura, Pondiron Wonda selaku Swasta, dan Yoshua Grashielo selaku Mahasiswa.
Lalu, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole dan Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
(Awaludin)