Bejat! Ayah di Bandung Lecehkan Putri Kandungnya Berkali-kali

Dila Nashear, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 21:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus mengobati sakit bisul yang dialami korban. Dia membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban sambil meraba," tuturnya.

 BACA JUGA:Lecehkan Karyawati, Ketua Partai Demokrat Probolinggo Dicopot

Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Kusworo, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali. Selain putrinya, ada korban lain inisial YH (32) yang melapor atas kelakukan warga Baleendah Bandung itu.

"Apa ada korban lain atau tidak, kami masih kembangkan. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya