Bawaslu Minta Masyarakat Laporkan Temuan Politik Uang dan Pelanggaran Pemilu

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 09:15 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan pemilu, seperti dugaan politik uang dan lain sebagainya.

(Baca juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Terapkan Politik Identitas dan SARA)

Melansir channel @Puadi74, Jumat (24/2/2023), laporan masyarakat bisa disampaikan datang langsung ke kantor Bawaslu provinsi, kabupaten/kota atau bisa ke panwas kecamatan.

Selain itu, ada pula aplikasi Sistem Informasi Penanganan dan Pelaporan (Sigap Lapor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pemilu.

Bawaslu akan menerima dan memproses laporan tersebut. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam 2 hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan itu.

Dengan adanya Sigap Lapor, masyarakat diharapkan bisa andil untuk sama-sama mewujudkan Pemilu yang bersih.

Aplikasi Sigap Lapor merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.

Aplikasi ini bisa didownload melalui playstore. Jika pelapor mengisi data pada sigap lapor, maka Bawaslu akan mengetahui hal tersebut. Pada aplikasi tersebut juga terdapat fitur yang perlu diisi oleh pelapor.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya