Vonis terhadap Baiquni Wibowo tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Baiquni selama 2 tahun penjara. Dalam kasus Obstrcution of Justice, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto lebih dahulu divonis selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
(Nanda Aria)