Waduh! Office Boy Bank Bobol Rekening Nasabah Lansia hingga Rp5,2 Miliar

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 15:49 WIB
Polda Sumsel saat jumpa pers kasus pembobolan nasabah (foto: MPI/Dede)
Share :

Dari tangan kedua pelaku, lanjut Putu, polisi menyita 32 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik para nasabah yang telah diperdaya oleh kedua pelaku.

 BACA JUGA:4 Pelaku Penipuan Modus Pepet Motor Diciduk, Targetnya Anak-Anak

"Dari hasil tindak pidananya itu, kedua pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar dan digunakan para pelaku untuk membeli sejumlah rumah, kebun dan membuka usaha," jelasnya

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 49 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp200 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya