Terjerat Kasus Sabu, Kombes Yulius Dimutasi ke Yanma Polri

Riana Rizkia, Jurnalis
Minggu 26 Februari 2023 17:39 WIB
Kombes Yulius. (Foto: Dok Ist)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah mutasi jabatan di tubuh Polri. Salah satu yang dimutasi adalah Kombes Yulius Bambang Karyanto yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.

Kombes Yulius Bambang Karyanto dimutasi ke perwira menengah (pamen) Yanma Polri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Kasubditfasharkan) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain Kombes Yulius penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

 Baca juga: Pecah Bintang, Kombes Akhmad Yusep Gunawan Promosi Jabatan Jadi Wakapolda Jatim

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 11 Januari 2023.

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya