Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Ada Kehendak Perintah Anak Buah Amankan DVR CCTV

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 10:49 WIB
Agus Nurpatria. (Foto: MPI)
Share :

Lebih lanjut, tambah hakim, Agus Nurpatria sejatinya memiliki pengetahuan dan kehendak atas fungsi yang diemban Irfan Wodyanto dan dirinya. Pasalnya, Irfan Widyanto bukanlah dari Biro Paminal Polri.

"Ada pengetahuan dan kehendak terdakwa saat perintahkan Irfan Widyanto yang bukan dari Brio Paminal sehingga unsur sengaja dan tanpa hak melawan hukum terpenuhi," kata hakim.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya