Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 10:51 WIB
Agus Nurpatria saat sidang vonis (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya, ada alasan meringankan dan memberatkan mengapa sampai Agus divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).

 BACA JUGA:Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Adapun hal yang memberatkan meringankan, kata hakim, terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya