JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya, ada alasan meringankan dan memberatkan mengapa sampai Agus divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Adapun hal yang memberatkan meringankan, kata hakim, terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.