Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 10:51 WIB
Agus Nurpatria saat sidang vonis (foto: tangkapan layar)
Share :

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.

 BACA JUGA:Sidang Vonis, Agus Nurpatria Tampak Serius Dengarkan Pertimbangan Hakim

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Agus Nurpatria maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Agus. Maka itu, Agus harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya