Hendra Kurniawan Pikir-Pikir untuk Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 12:14 WIB
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. (Foto: MPI)
Share :

Sebagaimana diketahui, Hendra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya