Rika memastikan bahwa penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba telah dikoordinasikan dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, dipastikan Rika, juga sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
(Nanda Aria)