JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan David Ozora (17) yang merupakan korban atas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orangtuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bentuknya bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Tak Bisa Jenguk David, Pengacara Sebut Mario Titip Pesan Penyesalan dan Minta Maaf
Lebih lanjut, menurutnya David memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Dia mengatakan bahwa David juga merupakan korban yang layak mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Momen Jokowi Dengar Zulhas Berpantun Duetkan Ganjar-Erick, Langsung Tepuk Tangan
"Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," terangnya.
(Nanda Aria)