JAKARTA - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (27/2/2023).
Layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus kepanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Melansir akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen. Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Kemudian, mengisi sejumlah berkas di lokasi layanan SIM dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Erha Aprili Ramadhoni)