Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 07:09 WIB
SIM Keliling (Okezone)
Share :

Masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen. Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Kemudian, mengisi sejumlah berkas di lokasi layanan SIM dan mengikuti tes kesehatan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya