Investarisir Pemanfaatan Pasar Lama, Pemkab Bojonegoro Lakukan Pendataan kepada Para Pedagang

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 22:25 WIB
Ilustrasi pedagang pasar. (Foto: dok MPI)
Share :

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan penolakan pendataan dari para pedagang Pasar Lama yang terletak di Kelurahan Ledok Wetan dan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi mengatakan, pendataan tersebut bertujuan untuk menginventarisir para pedagang yang memiliki izin pemanfaatan bedak, kios atau toko, maupun loss.

“Tapi, niat baik kami ditolak oleh para pedagang,” ujar Sukaemi, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, jika akan terus melakukan pendekatan secara personal kepada para pedagang karena ada perubahan yang menempati lapak, kios atau toko maupun loss dari tahun ke tahun.

“Dugaan sementara karena memang sebagian tidak memegang izin pemanfaatan pasar. Selain itu takut juga karena ada intervensi,” ucapnya.

Terpisah, salah satu pedagang Pasar Lama, Sukirah (70), mengaku selama ini hanya mengikuti teman-teman pedagang lainnya. Jika akan dipindahkan dari pasar, wanita yang berjualan makanan dan minuman sejak 2019 itu akan mematuhi aturan.

“Kalau disuruh pindah ya tidak apa-apa sepanjang semua pedagang di pasar ini juga pindah, atau kalau misal dipindah sama Pemkab, ya saya jualan ditempat lain,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya