Bharada E Berpeluang Bebas Lebih Cepat dari Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2023 11:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

Akan tetapi, menurut Gatot, pengajuan remisi Richard Eliezer itu dilakukan setelah enam bulan menjalani hukuman dan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi semua tergantung dari LP Salemba apakah disetujui atau tidak usulannya. Sebenarnya dari Ditjen Pas (pemasyarakatan) Kemenkumham yang memberikan persetujuan," ucap Gatot.

Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya