Gugatan Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Pusat, Ini Reaksi Ketum Partai Prima

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 17:31 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, Kamis (2/3/2023).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya