KPU Tegas Menolak Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 17:55 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan Partai Prima perihal menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik menegaskan pihaknya menolak keras putusan tersebut.

"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.

Dia mengatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada istilah penundaan. Tepatnya Pemilu lanjutan dan susulan.

 BACA JUGA:PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, KPU Segera Ajukan Banding

"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

 BACA JUGA:Selain Minta Pemilu Ditunda, PN Jakpus Juga Perintahkan KPU Bayar Rp500 Juta

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya