Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru, Ini Penjelasan Lengkap Yusril

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 06:11 WIB
Yusril Ihza Mahendra/Foto: Okezone
Share :

"Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN,”ujarnya.

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya