JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi satu terpidana penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yakni, Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/3/2023).
"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan," sambungnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Marthen Toding divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa KPK.
Simon Toding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Simon mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah dari suap tersebut.