JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat, (3/3/2023).
(Baca juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta)
Gerai SIM keliling ini untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.Mengutip akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, di Jakarta, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM dan SIM aslinya, formulir permohonan dan mengikuti cek kesehatan di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi masyarakat yang SIM nya telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.