Sebelumnya, Edwin juga menyampaikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan, baik secara media maupun elektronik.
"Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum itu harus dirahasiakan baik secara media maupun elektronik," ujar Edwin.
Edwin menegaskan, selama itu menyangkut anak sebagai subjek yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum), itu dilarang diungkap identitasnya.
"Jadi pesan saya, jangan menyebutkan identitasnya dan jangan memunculkan wajahnya. Karena itu Undang-undang yang menyatakan seperti itu," terang Edwin.
(Awaludin)