Kasus Korupsi Jalan Tol Bengkulu, Kejati Gunakan Cara Ini

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Minggu 05 Maret 2023 08:17 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

BENGKULU - Dalam memproses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo di Kota Bengkulu, mengatakan, hal tersebut dilakukan terkait dengan perluasan alat bukti dalam penyidikan kasus.

"Kami memastikan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung terus berlanjut hingga ke penetapan bakal calon tersangka hingga ke penuntutan," kata dia dilansir dari Antara, Minggu (5/3/2023).

Dengan penerapan metode pembuktian ilmiah, sambungnua. dapat menemukan bukti-bukti yang selama ini sulit untuk dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya.

Danang menjelaskan penelitian tersebut menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat preskriptif. Sebab, penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung pada 2019 - 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 miliar.

"Saat ini kami memiliki kemajuan yang signifikan karena selain telah memeriksa ratusan saksi dan tim penyidik juga menggunakan metode pembuktian ilmiah sebagai perluasan bukti kasus tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman menyebutkan bahwa prakiraan kerugian kasus pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019-2020 mencapai Rp13 miliar.

"Terkait kasus pembebasan lahan jalan tol perhitungan kerugian negara masih kami lakukan dan untuk sementara ini sudah diketemukan senilai Rp13 miliar," terang dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya