Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 tersangka kasus narkoba, terdiri atas 49 tersangka pria dan 3 wanita.
Dari 52 orang tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat ebanyak 74.179 butir.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)