Kantongi 2 Paket Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 02:30 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

KOLAKA - Seorang pria berinisial AA (27) warga jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Sabtu 4 Maret 2023.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, pria pengangguran itu diringkus saat satuan melangsungkan operasi Pekat Anoa 2023 di Jalan Mesjid Raya Kelurahan Sea yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muh. Alwi Akbar.

"Aparat mendapati dua sachet sabu di kantong celana pelaku saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (5/3/2023).

 BACA JUGA:

Selain dua sachet sabu, polisi juga mengamankan sebuah kotak putih yang berisi satu bal plastik bening, satu unit timbangan dan hanphone pelaku merek Oppo hitam serta sepaket alat hisap atau bong.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA yang diduga pengguna sekaligus pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) lebih Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

 BACA JUGA:

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya