Dua Oknum Polisi di Riau Diduga Peras Tersangka Narkoba hingga Rp50 Juta

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 18:02 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

PEKANBARU - Dua oknum polisi di Polres Kuansing, Riau diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba. Kabar yang beredar bahwa dua oknum polisi itu memintai uang Rp50 juta.

Uang Rp50 juta itu dikabarkan untuk bisa mengeluarkan barang bukti mobil yang sebelumnya disita penyidik itu. Kedua oknum polisi itu adalah Bripka HK dan Brigadir RN.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023 di Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

"Kabarnya kedua oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita, agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti. Ini yang masih didalami kebenarannya," ucap Narto, Kamis (2/3/2023).

Informasi yang terkait dugaan permintaan yang, keluarga tersangka menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.

Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Dia menyatakan ucapan terima kasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan anak buahnya itu.

 BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan Saksi Ahli

"Saya sudah perintahkan pihak Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," ungkap Rendra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya