Diserahkan ke Kejaksaan, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Segera Disidang

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 20:30 WIB
Polda Jatim lakukan pelimpahan tahap 2 tersangka video porno Kebaya Merah ke Kejaksaan (Foto: Lukman Hakim)
Share :

Mengacu pada durasi film, harganya mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualan dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka meraup keuntungan Rp7 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka kami tahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," kata Ali.

Video porno Kebaya Merah berdurasi 16 menit 1 detik sempat viral di media sosial. Dalam video, seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.

Kemudian, keduanya terlihat memakai semacam topeng yang hanya menutupi kedua matanya. Selanjutnya melakukan perbuatan porno aksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya