Dia mengingatkan agar mantan bosnya itu memenuhi hak-haknya dan mengembalikan ijazah para korban lainnya yang masih ditahan hingga saat ini. Adapun saat ini dia baru saja dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan yang telah dilaporkannya itu.
"Pada saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Beliau sudah dua kali mangkir dipanggil pihak kepolisian, di mana tahap selanjutnya adalah penjemputan paksa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bos kantor hukum di Jakarta Selatan dilaporkan tiga orang mantan karyawannya, Yuma, IL, dan AS ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan ijazah. Selain itu, mantan bosnya itu diduga juga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
(Fakhrizal Fakhri )