Selain itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Hal ini meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Bupati Anna juga berpesan agar PNS tetap berpegang teguh pada Panca Prasetya. Tidak perlu menjadi tim sukses, dengan bekerja sebaik mungkin menjadi kesuksesan sebagai PNS.
"PNS adalah agen negara sementara bupati adalah agen masyarakat. Maka selamat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita berbakti pada negeri,” ujar Bupati.
(Fitria Dwi Astuti )