LAMPUNG UTARA – Tim gabungan merazia kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang telat membayar pajak. Jumlah tunggakan pajaknya fantastis, mencapai Rp1,8 miliar.
Razia pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) dilakukan kawasan tugu Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi, Selasa (7/3/2023). Razia kendaaan itu melibatkan Satlantas Polres Lampung Utara, Jasaraharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Unit Pelaksan Tehnis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung mencatat tunggakan pajak kendaraan dinas Lampung Utara baru 24 persen dari 2.400 unit.
BACA JUGA:
“Total tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara hingga Juni 2023 mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Mustafa Kamil.
Ia menyebut jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak Kabupaten Lampung Utara adalah yang terbesar dan terbanyak se-Provinsi Lampung. Lamanya tunggakan pajak dari ribuan kendaraan dinas itu bervariasi, mulai dari setahun bahkan hingga lima tahun.
Sementara jumlah tersebut bertolak belakang dengan jumlah warga yang membayar pajak. Pada tahun 2022 lalu, pihaknya ada kenaikan penerimaan pajak PKB sebesar 122 persen.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi bahwa kendaraan dianggap bodong jika STNK mati selama dua tahun. “Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi belum diberlakukan di Lampung Utara,” kata dia.
(Qur'anul Hidayat)