Sementara jumlah tersebut bertolak belakang dengan jumlah warga yang membayar pajak. Pada tahun 2022 lalu, pihaknya ada kenaikan penerimaan pajak PKB sebesar 122 persen.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi bahwa kendaraan dianggap bodong jika STNK mati selama dua tahun. “Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi belum diberlakukan di Lampung Utara,” kata dia.
(Qur'anul Hidayat)