JAKARTA - Keberadaan Harun Masiku masih misterius setelah ditetapkan sebagai buronan pada 2020 silam. Nyatanya, Polri masih terus memburu tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Belum Ada Informasi Interpol
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, sampai saat ini pihak Interpol belum menerima respons atau informasi terkait dengan keberadaan buronan KPK tersebut.
"Indonesia belum menerima respons atau informasi dari negara negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
2. Terdeteksi Jika Lewati Jalur Resmi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa bila Harun Masiku melewati jalur perlintasan imigrasi resmi, maka keberadaannya pasti akan terdeteksi.
"Dan terkait dengan DPO dari HM ya kami sampaikan sekali lagi bahwa selama HM melintas di perlintasan resmi Imigrasi di seluruh negara maka HM tersebut pasti terdekteksi," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
3. Masuk Daftar Red Notice
Ramadhan menyakan bahwa Harun Masiku telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang atau red notice.
"Sejauh ini red Notice atas nama HM yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 1-24/7 Interpol," ujar Ramadhan.
4. Siapa Harun Masiku?
Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
5. Lolos dari OTT
Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
(Qur'anul Hidayat)