5 Fakta Pendekar Silat Serang Rombongan GP Ansor, 16 Orang Terluka!

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 07:17 WIB
Mobil rombongan GP Ansor yang diserang pendekar silat (Foto: MPI)
Share :

Saat ini, tujuh tersangka ditahan di Polres Trenggalek, sedangkan empat tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

4. Pelaku Salah Sasaran

Polisi menyebut aksi penyerangan tersebut ternyata salah sasaran. Target para tersangka itu adalah rombongan pendekar silat lain yang pulang dari Madiun.

5. GP Ansor Minta Pelaku Ditindak Tegas

Sejumlah anggota GP Ansor Tulungagung dan Trenggalek mendatangi Polres Trenggalek mereka meminta polisi bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini karena telah mencelakai belasan orang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya