Trauma di Masa Lalu, Pengurus Pramuka Ini Cabuli 6 Bocah Laki di Bawah Umur

Dzulfikar Ash, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 12:00 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Aksi yang dilakukannya ini merupakan kelainan seksual Pedofilia. Dimana pelaku terangsang secara seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku melakukan ini juga karena trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini," beber Andika.

Andika menambahkan, keenam korban pelecehan seksual kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya