Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 19:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya hukuman dua tahun sembilan bulan penjara. Ia dijerat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan selama 2012-2019.

"Menyatakan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun sembilan bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara," imbuhnya.

Selain itu, dirinya dijatuhkan hukuman dengan mengganti rugi dengan membebankan kepada yang bersangkutan untuk dibayarkan kepada negara.

"Membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa dengan memperhitungkan pengembalian kerugian uang negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subisder 1 tahun penjara," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya