Penahanan Pacar Mario Dandy Bisa Diperpanjang 8 Hari, Jika Diperlukan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 06:42 WIB
Pacar Mario Dandy resmi ditahan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Masa penahanan AG (15), pacar Mario Dandy (20), tersangka penganiayaan pada anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora (17), bisa diperpanjang 8 hari jika diperlaukan. Diketahui, saat ini AG sudah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Hengki kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, Hengki mengatakan pemeriksaan terhadap AG sudah dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga Kementerian PPPA, mengingat AG saat ini masih di bawah umur.

“Artinya kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak dalam hal ini didampingi selain pada lawyer juga dari Bapas Jaksel dan untuk menjamin hak-hak anak didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psikososial dalam rangka dan menjamin pemenuhan hak anak,” tutur dia.

Diketahui, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki.

Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya