JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal ini menyusul wawancara yang dilakukan Bharada E di salah satu stasiun TV nasional.
Berikut fakta-fakta terkait dengan pencabutan perlindungan Bharada E oleh LPSK.
BACA JUGA:
1. Diambil alih Polri
Usai LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Polri langsung ambil sikap.
Polri memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan pengamanan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA:
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
2. Bharada E berada di tahanan Bareskrim
Menurut Dedi, kondisi kesehatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri saat ini dalam keadaan baik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik," ujar Dedi.