4 Fakta Polri Jamin Keamanan Bharada E Usai LPSK Hengkang

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 12 Maret 2023 06:30 WIB
Bharada E/ Foto: MPI
Share :

3. LPSK cabut perlindungan karena tak izin saat wawancara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap Bharada E karena dinilai melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.

4. LPSK layangkan surat keberatan ke TN Nasional

Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tutupnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya