3. LPSK cabut perlindungan karena tak izin saat wawancara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap Bharada E karena dinilai melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
4. LPSK layangkan surat keberatan ke TN Nasional
Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.
"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tutupnya.
(Nanda Aria)