4 Fakta Polri Jamin Keamanan Bharada E Usai LPSK Hengkang

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 12 Maret 2023 06:30 WIB
Bharada E/ Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal ini menyusul wawancara yang dilakukan Bharada E di salah satu stasiun TV nasional.

Berikut fakta-fakta terkait dengan pencabutan perlindungan Bharada E oleh LPSK.

 BACA JUGA:

1. Diambil alih Polri

 

Usai LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Polri langsung ambil sikap.

Polri memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan pengamanan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut.

 BACA JUGA:

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

2. Bharada E berada di tahanan Bareskrim

 

Menurut Dedi, kondisi kesehatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri saat ini dalam keadaan baik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik," ujar Dedi.

3. LPSK cabut perlindungan karena tak izin saat wawancara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap Bharada E karena dinilai melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.

4. LPSK layangkan surat keberatan ke TN Nasional

Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tutupnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya