"Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya," kata Hasbulloh.
Usai mengetahui kejadian itu, bibi korban lalu memberitahukan kepada ibu korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurut Hasbulloh, saat diamankan, pelaku sempat mengelak telah melakukan perbuatan bejat itu. Namun dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.
"Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini melanjutkan, saat menyetubuhi kedua anaknya, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.