Selain karena pengaruh miras, Hasbulloh menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya lantaran sang istri tengah datang bulan sehingga tidak bisa melayani pelaku.
"Karena istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," tuturnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian karena pelaku merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman.
(Khafid Mardiyansyah)