Bejat! Pria Ini Setubuhi 2 Anak Kandungnya karena Kecewa Istri Sedang Datang Bulan

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 12 Maret 2023 01:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

PRINGSEWU - Seorang ayah di Pringsewu Lampung tega setubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.

Kapolsek Pagelaran Polres Pringsewu Iptu Hasbulloh mengatakan, pria berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di kediamannya, Jumat (10/3/2023).

Hasbulloh menuturkan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 di rumahnya sendiri.

"Kedua korban yakni anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP dan anak kedua berinisial KH (12) pelajar Sekolah Dasar," ujar Kapolsek, Sabtu (11/3).

Hasbulloh mengungkapkan, terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.

"Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya," kata Hasbulloh.

Usai mengetahui kejadian itu, bibi korban lalu memberitahukan kepada ibu korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut Hasbulloh, saat diamankan, pelaku sempat mengelak telah melakukan perbuatan bejat itu. Namun dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.

"Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini melanjutkan, saat menyetubuhi kedua anaknya, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Selain karena pengaruh miras, Hasbulloh menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya lantaran sang istri tengah datang bulan sehingga tidak bisa melayani pelaku.

"Karena istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," tuturnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian karena pelaku merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya