PONTIANAK - Upaya penyelundupan 12 paket narkoba jenis sabu seberat 12,9 Kg di kawasan Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang berhasil digagalkan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha pada Jumat 10 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan persnya saat di konfirmasi awak media pada hari ini di Kantor Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.
Menurut Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan.
Pada Jumat siang sekira pukul 13.00 WIB, Pos Pamtas Sentabeng yang dipimpin Letda Inf Dedi beserta 3 orang anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng. Kemudian, pada pukul 16.45 WIB tim patroli melihat satu orang dari arah Malaysia, saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti, orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya yakni berupa tiga tas.
Pengejaran dilakukan personel Patroli, namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia. Lantaran orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran, karena mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral.
"Kemudian, Letda Inf Dedi memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus," ujarnya.
Danpos langsung melaporkan penemuan barang haram tersebut kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga Sudarno. Saat ini, barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, selanjutnya nanti akan diserahkan ke BNN.
(Arief Setyadi )