3 Fakta Ketua KPU Diperiksa DKPP, Ada soal Pelecehan Seksual

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 07:02 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

Pemeriksaan akan dilakukan hari ini, pukul 10.00 WIB, Senin 13 Maret 2023.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pemeriksaan Digelar Tertutup 

DKPP akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara tertutup di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Menurut Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena terkait asusila.

2. Dengarkan Keterangan Teradu dan Pengadu 

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Maret 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya