Kejagung Ingatkan Kejahatan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Inin Nastain, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 16:51 WIB
Jampidum Kejagung, Fadil (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengungkapkan, pihaknya tidak selalu melimpahkan kasus-kasus yang masuk ke pengadilan, lewat Restorative Justice (RJ) yang bisa membuat bebas tersangka, tanpa harus menjalani persidangan di pengadilan.

Namun, sambung Fadil, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, agar tersangka itu tidak masuk persidangan, salah satunya adalah ancaman hukuman yang dihadapinya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

"Kalau kita membaca regulasi yang kami gunakan Perja 15 2020, klasifikasi tindak pidana seperti apa yang bisa kita selesaikan melalui keadilan restoratif. Dalam Perja tegas disebutkan bahwa ancaman pidana lima tahun ke bawah, dan kerugian Rp2,5 juta," kata Fadil dalam kuliah umum 'Reformasi Hukum Pidana Nasional: Penegakan Keadilan dan Hukum dalam Peradilan' yang disiarkan langsung akun YouTube Fakultas Hukum Unpad, Senin (13/3/2023).

Ditegaskannya, beberapa waktu terakhir ini, banyak kasus yang masuk dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

"Jadi ancaman pidana lima tahun ke bawah ini memang cukup banyak. Termasuk belakangan juga, kami dalam pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Undang-undang ITE pelaksanaan pasal 27, itu menyangkut penghinaan yang dilakukan melalui sarana internet , itu dapat kita selesaikan melalui keadilan restoratif," beber dia.

Keadilan restoratif, jelas dia, bertujuan agar tidak menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat. Bagaimana pun juga, hingga saat ini masih ada stigma kurang baik bagi mereka yang berstatus sebagai mantan narapidana.

"Itu yang kami hindari agar masyarakat tidak lagi mengasingkan para pelaku pidana ini. Sehingga kami tidak melimpahkan ke pengadilan, tetapi kami memilih melakukan mediasi," papar Jampidsus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya